Geospasial adalah istilah yang merujuk pada informasi geografis atau lokasi bumi yang direpresentasikan dalam bentuk data, gambar, peta, atau model. Informasi geospasial mencakup segala hal yang terkait dengan lokasi, seperti titik koordinat, jalan, bangunan, sungai, dan lain sebagainya.
Geospasial sering digunakan untuk memetakan dan menganalisis suatu wilayah atau kawasan, baik itu dari segi geografi, sosial, ekonomi, atau lingkungan. Teknologi Geospasial memungkinkan kita untuk mengumpulkan, mengintegrasikan, menganalisis, dan memvisualisasikan data geografis dalam bentuk yang mudah dipahami.
Beberapa contoh aplikasi teknologi geospasial termasuk pemetaan wilayah, pengamatan cuaca, pemantauan lingkungan, perencanaan kota, dan pemetaan jaringan transportasi. Teknologi Geospasial juga digunakan dalam navigasi GPS dan GIS (Sistem Informasi Geografis) yang digunakan untuk memetakan dan menganalisis data geospasial dalam skala yang lebih besar.
Informasi Geospasial
Informasi Geospasial adalah informasi yang terkait dengan lokasi atau posisi bumi, seperti data geografis, peta, citra satelit, dan model geospasial lainnya. Informasi geospasial mencakup semua jenis data yang berkaitan dengan lokasi, seperti nama jalan, batas wilayah, ketinggian permukaan laut, dan lain sebagainya. Informasi geospasial biasanya dianalisis dan dimanfaatkan untuk memahami berbagai aspek dari suatu wilayah, seperti lingkungan, ekonomi, sosial, dan politik.
Informasi geospasial sangat penting dalam banyak bidang, seperti pemetaan dan penginderaan jauh, ilmu bumi, manajemen sumber daya alam, keamanan nasional, transportasi, dan perencanaan kota. Teknologi Geospasial memungkinkan data geospasial untuk dikumpulkan, diproses, dan disajikan dalam bentuk yang mudah dipahami dan dianalisis. Informasi geospasial juga digunakan dalam navigasi, pengaturan lalu lintas, dan manajemen bencana alam, dan banyak aplikasi lainnya.
Baca juga : Gempa dan Seismograf
Apa yang dimaksud dengan Badan Informasi Geospasial?
Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengumpulkan, memproses, dan menyediakan informasi geospasial yang akurat, terbaru, dan dapat dipercaya. BIG dibentuk pada tahun 2007 melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dengan tujuan untuk menyediakan informasi geospasial yang konsisten dan terintegrasi untuk kepentingan nasional.
BIG memiliki tugas utama dalam pengembangan, penyediaan, dan penggunaan informasi geospasial, serta mengatur kebijakan dan standar pengelolaan informasi geospasial di Indonesia. BIG juga bertanggung jawab atas pemetaan wilayah Indonesia, dan menghasilkan peta-peta resmi negara Indonesia.
Selain itu, BIG juga memiliki tugas untuk memberikan dukungan dan layanan informasi geospasial kepada instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, serta memfasilitasi kerjasama internasional dalam pengembangan dan penggunaan informasi geospasial.
Dengan adanya BIG, diharapkan bahwa informasi geospasial di Indonesia dapat tersedia secara lebih mudah, cepat, dan akurat, serta dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan nasional, seperti pengembangan infrastruktur, manajemen sumber daya alam, perencanaan kota, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya.
Baca juga : Overlay (Tumpang Susun Peta)
Tugas Badan Informasi Geospasial
Apa fungsi dan tugas Badan Informasi Geospasial? Fungsi dan tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan, menyediakan, dan mengelola informasi geospasial yang akurat, terkini, dan dapat dipercaya.
- Menetapkan kebijakan dan standar pengelolaan informasi geospasial di Indonesia.
- Melakukan pemetaan wilayah Indonesia dan menghasilkan peta-peta resmi negara Indonesia.
- Memberikan dukungan dan layanan informasi geospasial kepada instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum.
- Memfasilitasi kerjasama internasional dalam pengembangan dan penggunaan informasi geospasial.
- Mendorong pengembangan teknologi informasi geospasial yang inovatif dan berkualitas.
- Menyediakan pelatihan dan pendidikan mengenai informasi geospasial bagi masyarakat umum.
- Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian mutu informasi geospasial.
- Mendorong penggunaan informasi geospasial untuk pengambilan keputusan dan pengembangan berbagai sektor, seperti pengembangan infrastruktur, manajemen sumber daya alam, perencanaan kota, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya.
Dengan adanya fungsi dan tugas tersebut, BIG diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat memberikan dukungan dan informasi yang berkualitas mengenai informasi geospasial untuk kepentingan nasional dan masyarakat umum.
Baca juga : Latihan Soal KSN tentang Peta
Mengapa Informasi Geospasial penting?
Informasi Geospasial penting karena lokasi dan posisi adalah informasi penting dalam banyak aspek kehidupan, baik dalam konteks bisnis, pemerintah, atau masyarakat umum. Beberapa alasan mengapa Informasi Geospasial penting adalah sebagai berikut:
- Memudahkan Pengambilan Keputusan: Informasi Geospasial memberikan data tentang lokasi, pola, dan hubungan antara objek geografis. Dengan informasi ini, pengambilan keputusan menjadi lebih akurat dan tepat karena dapat melihat faktor lingkungan dan geografis yang memengaruhi suatu keputusan.
- Pengembangan Infrastruktur: Informasi Geospasial sangat penting dalam pengembangan infrastruktur, seperti jalan raya, jaringan listrik, dan sistem transportasi. Informasi Geospasial dapat membantu dalam perencanaan, pemilihan lokasi, dan konstruksi infrastruktur dengan lebih efektif dan efisien.
- Manajemen Sumber Daya Alam: Informasi Geospasial juga sangat penting dalam manajemen sumber daya alam, seperti kehutanan, pertanian, dan perikanan. Informasi Geospasial dapat membantu dalam pemetaan lahan, pemantauan penggunaan lahan, dan pemantauan dampak lingkungan dari aktivitas manusia.
- Pengembangan Perkotaan: Informasi Geospasial dapat digunakan dalam perencanaan dan pengembangan kota yang lebih efisien, seperti pemetaan kawasan rawan bencana, penentuan lokasi infrastruktur publik, dan pengembangan daerah terpencil.
- Keamanan Nasional: Informasi Geospasial juga memiliki peran penting dalam keamanan nasional, seperti pengawasan perbatasan, pemantauan terhadap ancaman lingkungan, dan pengawasan terhadap pergerakan penduduk atau arus barang.
- Navigasi dan Transportasi: Informasi Geospasial juga penting dalam navigasi dan transportasi, seperti navigasi pesawat terbang, kapal, dan kendaraan darat. Informasi Geospasial juga memungkinkan penggunaan layanan peta online dan aplikasi transportasi.
Dengan adanya Informasi Geospasial yang akurat, terkini, dan terintegrasi, kita dapat memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik, membuat keputusan yang lebih tepat dan efisien, dan menciptakan dunia yang lebih berkelanjutan.
Baca juga : Pengertian Peta
Siapa Menteri Badan Informasi Geospasial?
Menteri yang membidangi Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia. Saat ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia adalah H. Sofyan A. Djalil.
Beliau diangkat menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 23 Desember 2020, menggantikan Sofyan Djalil yang sebelumnya menjabat pada posisi yang sama. Sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang juga memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memberikan dukungan kepada BIG.
Baca juga : Letak Geografis Indonesia
Alamat Badan Informasi Geospasial
Badan Informasi Geospasial memiliki alamat di berbagai kota di Indonesia. Berikut alamat yang bisa kamu kunjungi :
Kantor Pusat: Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.46, Cibinong, Bogor 16911 Telp. (0251) 8241600, 8241602 Fax. (0251) 8241605 Email: info@big.go.id
BIG juga memiliki kantor perwakilan di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain:
- Balai Pemantauan dan Informasi Geospasial, Jayapura Jl. Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, Papua Telp. (0967) 532758
- Balai Pemantauan dan Informasi Geospasial, Banjarmasin Jl. Brigjend Hasan Basri No.25, Kel. Gadang, Kec. Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan Telp. (0511) 6741100
- Balai Pemantauan dan Informasi Geospasial, Denpasar Jl. PB. Sudirman No. 249, Denpasar, Bali Telp. (0361) 227665
- Balai Pemantauan dan Informasi Geospasial, Makassar Jl. Cendrawasih No. 83, Makassar, Sulawesi Selatan Telp. (0411) 871182
- Balai Pemantauan dan Informasi Geospasial, Medan Jl. Setia Budi No.20, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara Telp. (061) 8362228
- Balai Pemantauan dan Informasi Geospasial, Samarinda Jl. Jenderal Sudirman No.28, Samarinda, Kalimantan Timur Telp. (0541) 20104
- Balai Pemantauan dan Informasi Geospasial, Surabaya Jl. Raya ITS - Kampus Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur Telp. (031) 5933990
Alamat-alamat tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi disarankan untuk memeriksa situs web BIG untuk mendapatkan informasi terbaru.
Baca juga : Ruang dan Intefaksi Antar Ruang
Struktur Organisasi Badan Informasi Geospasial
Berikut adalah struktur organisasi Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terbaru:
- Kepala Badan Informasi Geospasial (Kepala BIG)
- Sekretaris Utama
- Deputi Bidang Penginderaan Jauh
- Deputi Bidang Fotogrametri dan Pemetaan Udara
- Deputi Bidang Geodesi dan Geomatika
- Deputi Bidang Produksi dan Operasi Informasi Geospasial
- Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Informasi Geospasial
- Inspektur Utama
- Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Administrasi
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Kemitraan
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing dan Inovasi
Setiap deputi dipimpin oleh seorang direktur yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola unit kerja di bawahnya. Selain itu, BIG juga memiliki beberapa unit kerja seperti bagian umum, bagian keuangan, dan bagian pengadaan. Struktur organisasi BIG dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung pada kebijakan dan kebutuhan organisasi.
Post a Comment